Cari Blog Ini

Jumat, 23 September 2011

Aspek Penting dalam Peraturan Pakan Ternak

Date: Monday, March 07 @ 16:25:40 WIT
Topic: Opini


Poultryindonesia.com, Opini. Era perdagangan bebas menuntut setiap produsen pakan untuk menghasilkan pakan bermutu sesuai dengan standar internasional.Memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas pembangunan peternakan mengalami pergeseran paradigma. Titik berat kepada sistem budidaya (onfarm) mengalami pergeseran ke arah yang lebih terintegrasi dan komprehensif, yaitu agribisnis. Sistem agribisnis peternakan mencakup usaha peternakan mulai dari subsistem hulu (penyedia sapronak : pakan, bibit dan alat-alat), subsistem budidaya (onfarm), subsistem hilir (pengolahan dan pemasaran) dan subsistem agribisnis penunjang (lembaga jasa dan kebijakan).

Pakan merupakan salah satu komoditi dari subsistem agribisnis hulu, atau dengan kata lain penyedia sapronak untuk subsistem budidaya ternak. Pakan merupakan faktor terpenting untuk menunjang budidaya ternak karena berimbas pada peningkatan bobot badan ternak dan performa ternak yang diinginkan. Peningkatan populasi, produksi daging, susu dan telur sebagai hasil ternak sangat tergantung dari penyediaan pakan yang baik dan berkualitas. Selain itu dalam usaha peternakan biaya pakan mencapai persentasi tertinggi dalam biaya produksi yaitu mencapai 50 –70%.

Penyediaan pakan ternak di Indonesia sudah dilakukan dalam industri skala besar, khususnya untuk pakan non hijauan dan tanaman pakan. Bahkan pada sektor perunggasan industri pakan sudah terintegrasi menjadi sitem agribisnis perunggasan. Sedangkan untuk penyediaan hijauan atau tanaman pakan masih harus didapatkan dari petani hijauan atau tanaman pakan. Seiring munculnya industri pakan ternak diperlukan iklim yang kondusif agar persaingan usaha berlangsung sehat.

Distribusi atau peredaran pakan atau bahan baku pakan melalui jalur ekspor-impor di era perdagangan bebas akan lebih mudah. Indonesia harus memperhatikan hal ini karena sebagian besar bahan baku pakan ternak kita masih dipenuhi dari impor. Adanya bebas biaya tarif untuk impor harus diperhatikan karena dapat membuat produsen bahan baku pakan lokal kalah bersaing.

Era perdagangan bebas menuntut setiap negara untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi termasuk pakan, agar dapat bersaing di pasar internasional. Adanya SPS (Sanitary Phyto Sanitary) menuntut produsen pakan agar mengikuti peraturan tersebut untuk menghasilkan pakan bermutu sesuai dengan preferensi konsumen. Pakan yang diproduksi tentunya harus sesuai dengan standar SNI dan standard internasional (Codex Alimentarius Commision).

Pakan yang baik dan berkualitas harus memenuhi persyaratan mutu yang mencakup aspek keamanan pakan, aspek kesehatan ternak, aspek keamanan pangan dan aspek ekonomi. Keempat aspek tersebut penting untuk dipenuhi karena akan berpengaruh pada kesehatan ternak, penyediaan pangan hasil ternak dan keamanan konsumen dalam mengkonsumsi pangan hasil ternak, serta efisiensi biaya agar dihasilkan pakan yang bernilai ekonomis.

Perlu legislasi pakan

Sebuah legislasi atau peraturan perlu dibuat untuk menunjang penyediaan pakan yang mencakup aspek keamanan pakan, kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi. Peraturan atau kebijakan yang dibuat pemerintah juga harus memperhatikan situasi dan kondisi terkini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial kultural masyarakat khususnya petani dan peternak.

Peraturan tentang pakan di Indonesia sampai saat ini masih berada dan beracuan pada UU No. 6 tahun 1967 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Walaupun pada perjalanannya hingga sekarang UU tersebut sedang mengalami revisi. Selain UU peraturan tentang pakan ternak juga terdapat dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai Keputusan Menteri Pertanian nomor : 242/kpts/OT.210/4/2003 tentang pendaftaran dan labelisasi pakan.
UU No. 6 tahun 1967 tentang peternakan dan kesehatan hewan hanya memuat tanaman pakan sebagai pakan ternak. UU ini tidak mencantumkan pakan termasuk bahan baku pakan selain tanaman pakan, imbuhan pakan (feed additive) dan bahan pelengkap lainnya sebagai pakan ternak. Pengaturan tentang industri pakan serta bagaimana pendistribusian pakan ternak sama sekali tidak tersentuh dalam UU ini. Aspek yang menyangkut keamanan pakan, kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi juga tidak termuat. Sehingga mengimplikasikan bahwa UU ini tidak relevan lagi digunakan sebagai pedoman, peraturan tentang pakan ternak pada kondisi globalisasi, perdagangan bebas, perkembangan IPTEK dan tumbuhnya industri pakan terintegrasi.

Melihat ketidakrelevanan UU No. 6 tahun 1967 yang menaungi tentang pakan ternak maka pemerintah melakukan revisi pada UU tersebut. Revisi ini sekarang sudah masuk pada tahap penyelesaian naskah akademis. Pada naskah tersebut sudah termuat bab khusus tentang pakan pada bagian ketiga yang memuat tujuh pasal, yaitu pasal 20-26. Bagian tersebut meliputi definisi pakan, jenis pengusahaan, pengadaan dan distribusi pakan, keamanan pakan, perizinan pengusahaan pakan dan peraturan-peraturan dengan instansi yang berhubungan dengan isi yang sudah hampir memuat seluruh aspek mutu pakan.

Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak

Keamanan pakan yang berimbas pada kesehatan ternak memang belum termuat dalam UU No. 6 tahun 1967. Tetapi pada revisinya yang masih berupa naskah akademis termaktub dalam pasal 22 yang terdiri dari dua ayat. Ayat pertama berisikan bahwa pemerintah menetapkan batas maksimum kandungan bahan pencemar fisik, kimia, biologis pada bahan baku pakan yang dapat mengganggu kesehatan dan produksi ternak serta konsumen produk ternak.

Lebih jelas lagi pada ayat berikutnya diterangkan, bahwa pakan yang berasal dari organisme transgenik harus memenuhi persyaratan keamanan pakan dan keamaan hayati. Tetapi ada sedikit kerancuan pada pasal berikutnya, yaitu pada pasal 23 ayat 4 poin c. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang mencampur pakan dengan antibiotika terentu sebagai feed additive. Penjelasan tentang pemakaian antibiotika ini menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Karena belum dijelaskan jenis apa yang dilarang sebagai feed additive.

Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak sangat penting dimasukkan ke dalam peraturan, sehingga pemerintah menyepesifikasikannya dalam bentuk peraturan Keputusan Menteri Pertanian RI tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada Kepmen ini sudah mencakup hampir semua hal yang berkaitan tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Mulai dari mekanisme pendaftaran dan labelisasi, syarat pendaftaran dan labelisasi serta sanksi hukum bagi pelanggar prosedur pendaftaran dan labelisasi.

Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran dan labelisasi. Label pada pakan harus mampu menjadi alat trace back, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti  timbulnya penyakit pada ternak akibat mengonsumsi pakan dan adanya pengaduan konsumen bahwa pakannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sehingga trace ability dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan konsumen akan kembali.

Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak perlu diperhatikan karena pada kondisi sekarang banyak ditemukan penyakit ternak yang ditimbulkan oleh pakan. Penyakit BSE (Bovine Spongioform Encephalopaty) misalnya adalah penyakit yang ditimbulkan akibat sapi mengonsumsi pakan berasal dari campuran tepung daging tulang (MBM), tepung ikan dan tepung darah. Sehingga penetapan standar pakan yang baik dan tidak berbahaya lagi bagi kesehatan ternak harus ditaati dan menjadi acuan penyusunan formulasi ransum ternak.

Aspek keamanan pangan dan ekonomi

Pakan yang dibuat untuk konsumsi ternak juga harus memperhatikan aspek keamanan pangan. Karena pakan yang bagus dan bermutu tinggi akan menigkatkan produksi pangan hasil ternak (daging, telur dan susu) untuk kebutuhan konsumen. Penggunaan senyawa fisik, kimia, biologi pada pakan tidak boleh membahayakan kesehatan ternak dan konsumen produk ternak. Penggunaan hormon atau antibiotika yang berbahaya sebagai feed additive juga harus dilarang karena dapat menjadi residu pada bahan pangan hasil ternak. Penggunaan bahan baku pakan yang berasal dari organisme transgenik juga harus diperhatikan sebab dapat saja menjadi GMO (Genetically Modified Organism) pada pangan hasil ternak yang berbahaya bagi konsumen.

Peraturan pakan yang berhubungan dengan keamanan pangan belum termuat pada UU No. 6 tahun 1967. Tetapi dalam revisinya tercantum pada pasal 22 ayat 1 dan 2. Sedangkan lebih jauh lagi pada Kepmen tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada Kepmen disebutkan bahwa pendaftaran dan labelisasi pakan harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu SNI tentang pakan harus memuat kriteria-kriteria yang berimplikasi pada keamanan pangan seperti batas cemaran mikroba dan serta kandungan antibiotika sebagai feed additive.

Industri pakan yang tumbuh pesat dan terintegrasi harus diiringi dengan peraturan yang menciptakan iklim yang kondusif untuk menciptakan persaingan sehat dalam aspek ekonomi. Peraturan tentang perizinan usaha, pengadaan dan distribusi pakan sudah termuat dalam revisi UU No. 6 tahun 1967. Tetapi peraturan tentang tataniaga perdagangan ekspor-impor pakan belum termuat. Hal ini justru penting sekali karena pakan, bahan baku pakan dan feed additive sering sekali dikenakan biaya cukup tinggi dalam perdagangan ekspor-impor. Sebagai contoh, karena tidak adanya penjelasan tentang definisi feed additive pada UU No. 6 tahun 1967, Departeman Keuangan RI mengenakan PPN pada produk tersebut. Karena menurut UU yang dibuat Departemen Keuangan RI, feed additive tidak masuk dalam barang strategis. Padahal feed additive ini merupakan bahan imbuhan pakan yang merupakan barang strategis.

Revisi UU No. 6 tahun 1967  sudah selesai memasuki naskah akademis. Seluruh stake holder peternakan masih mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terhadap revisi tersebut. Khusus untuk pakan diharapkan UU tersebut merupakan UU payung untuk peraturan lainnya yang melingkupi aspek-aspek penting dalam pakan, yaitu keamanan pakan, kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi.  Galih Sudrajat (Alumni  Fakultas Peternakan IPB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar